Jumat, 07 Oktober 2011

PERENCANAAN PAJAK

PERENCANAAN PAJAK
Dalam manajemenperencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus 
Tujuan

 Tujuan pertama adalah untuk memberikan pengarahan baik untuk manajer maupun karyawan nonmanajerial. Dengan rencana, karyawan dapat mengetahui apa yang harus mereka capai, dengan siapa mereka harus bekerja sama, dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Tanpa rencana, departemen dan individual mungkin akan bekerja sendiri-sendiri secara serampangan, sehingga kerja organisasi kurang efesien.
Tujuan kedua adalah untuk mengurangi ketidakpastian. Ketika seorang manajer membuat rencana, ia dipaksa untuk melihat jauh ke depan, meramalkan perubahan, memperkirakan efek dari perubahan tersebut, dan menyusun rencana untuk menghadapinya.
Tujuan ketiga adalah untuk meminimalisir pemborosan. Dengan kerja yang terarah dan terencana, karyawan dapat bekerja lebih efesien dan mengurangi pemborosan. Selain itu, dengan rencana, seorang manajer juga dapat mengidentifikasi dan menghapus hal-hal yang dapat menimbulkan inefesiensi dalam perusahaan.

Perencanaan
Umumnya perencanaan pajak merujuk  kepada proses merekayasa usaha dan 
transaksi wajib pajak supaya kewajiban perpajakan berada dalam jumlah yang minimal 
tetapi masih dalam bingkai peraturan  perpajakan. Usaha penghindaran pajak (tax 
avoidance) pada dasarnya adalah dengan menekan dan megendalikan  jumlah pajak 
serendah mungkin sehingga mencapai angka yang minimum, sepanjang tidak menyalahi 
peraturan yang berlaku. 
Setiap perusahaan berupaya untuk mencapai tingkat profit/laba yang optimum. 
Dalam upaya cost reduction diperlukan adanya suatu perencanaan yang baik terhadap 
dimensi-dimensi biaya, agar dapat dicapai  tingkat laba yang optimum. Salah satu 
dimensi biaya adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan yang sehubungan dengan 
imbalan pegawai berupa biaya entertaiment, biaya promosi, dan biaya kesehatan dan 
kesejahteraan. 
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang 
signifikan antara pengaruh sebelum dan  sesudah penerapan perencanaan pajak biaya 
pegawai terhadap perusahaan untuk meminimalkan beban pajak dan hubungannya 
dengan kinerja perusahaan. 
kesimpulan
Berdasarkan hasil pengolahan data dan pembahasan hasil penelitian menunjukkan 
bahwa perencanaan pajak untuk biaya entertaiment, biaya promosi, dan biaya kesehatan 
dan kesejahteraan berpengaruh terhadap beban pajak badan sebesar 22,50%. Dengan 
perencanaan pajak, maka PPh yang terhutang dan pajak penghasilan kurang bayar 
perusahaan menjadi lebih kecil, sehingga perusahaan mempunyai lebih banyak dana 
untuk mengembangkan usaha dan dananya lagi. 

sumber:
  1. wikipedia
  2. www.gunadarma.ac.id

nama:ridwan
kls:1db04
npm:36111151