Senin, 13 Mei 2013

Ketahanan Nasional


BAB I
PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang Masalah
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
    1. Landasan Ketahanan Nasional
  1. Pancasila Landasan Idiil
  2. UUD 1945 Landasan Konstitusional
  3. Wawasan Nusantara Landasan Konseptual
    1. Asas-asas Ketahanan nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang disadari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (lemhanmas,2000:99-11) :
  1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
  1. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
  1. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
    1. Sifat Ketahanan Nasional
  1. Mandiri
Percaya kepada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian merupakan syarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
  1. Dinamis
Ketahanan nasional dapat meningkat atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strateginya. Hal ini sesuai dengan hakekat dan pengertian bahwa yang ada di dunia ini selalu berubah dan perubahan itu sendiri senantiasa berubah pula. Upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan kemasa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang baik.
  1. Wibawa
Keberhasilan pembinaan nasional secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia berarti makin tinggi daya tangkap yang dimiliki bangsa dan Negara Indonesia.
  1. Konsultasi dan kerjasama
Konsultasi dan kerjasama berarti tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih bersikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan Umum Ketahanan Nasional Dalam Lingkungan Hidup
Ketahanan nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra, terdiri dari Panca Gatra (social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.
Salah satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.
Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
Pada masa akhir pemerintahan presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang di akibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan bakar minyak),mungkin dapat terulang kembali kepada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus hukum; kondisi politik dan keamanan dalam Negara; sehingga mulai munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau kemampuan pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan pembangunan Nasional adalah Lingkungan hidup. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk yang terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida(CO2) menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membbahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi,kecepatan berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
2.2 Permasalahan Energi Di Indonesia meliputi:
2.2.1 Kebutuhan dan penyediaan energy listrik.
Menurut data yang diberikan pada rapat Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE) ke 323, kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Dari Neraca Daya sistem Kelistrikan Indonesia terlihat bahwa beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar.Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi yang ada.Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia.
2.2.2. Tantangan penyediaan sumber energi listrik.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan energi menurut Kuntoro Mangkusubroto mempunyai sekurang-kurangnya 6 tantangan berat, yaitu:
  1. Memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembangunan yang cepat dan dengan jumlah peduduk yang banyak, membutuhkan dukungan energi baik untuk kegiatan industri, transportasi, rumah tangga,maupun kegiatan lainnya. Di lain pihak cadangan sumber daya energi di Indonesia adalah terbatas.
  2. Maslah kesenjangan.Pembangunan juga memberikan danpak negative yaitu masalah kesenjangan khusunya antara kawasan barat dan timur serta antara desa dan kota yang belum teratasi sampai saat ini.
  3. Meningkatkan efisiensi energi, intensitas pemakaian energi masih relative tinggi di bandingkan dengan Negara ASEAN, apalagi dengan negara-negara maju. Intensitas energy yang tinggi ini menunjukan bahwa kita masih memakai terlalu banyak energi untuk menghasilkan sejumlah tertentu produksi di banding dengan Negara tetangga kita.
  4. Meningkatkan kualitas SDM.Kualitas sumber daya manusia Indonesia relatif masih rendah. Dari segi kemampuan menembus pasar internasional SDM kita menduduki urutan ke-37, untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada urutan ke-45.
  5. Pendanaan. Ketersediaan dana kita, khususnya pemerintah sangat terbatas, sedangkan kebutuhan dana untuk sarana penyediaan energi meliputi produksi, pengolahan, penyaluran dan distribusi memerlukan dana besar dan teknologi yang maju.
  6. Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan energi yang berwawasan lingkungan memerlukan dukungan teknologi yang handaal dan memerlukan biaya yang tinggi.
2.2.3 Kebijakan Energi.
Ada 5 kebijakan utama yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan energi, sebagai berikut:
  1. Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan untuk mencapai optimasi penyediaan energi nasional dan mengurangi laju pengrusakan sumber daya hidrokarbon.
  2. Intensifikasi energi. Kegiatan pencarian sumber energi dilaksanakan dengan berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
  3. Prinsip konservasi diterapakan pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi samapai pada pemanfaatan akhir.
  4. Harga energi sacara bertahap dan terancam diarahkan untuk makin tertuju kepada pembetukan harga yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan nilai ekonominya.
  5. Pemanfaatan energi bersih lingkungan di beri prioritas dengan mengutamakan energi yang memproduksi pencemar paling rendah, namun layak secara teknis dan ekonomis
2.3 Potensi Sumber Energi Alternatif
2.3.1 Energi Fosil
Sumber daya energi di Indonesia yang penting dan mempunyai peran strategis adalah minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pada hakekatnya tiga sumber daya alam ini adalah sumber daya fosil yang sangat berharga bagi pembangunan nasional, yang mempunyai fungsi sebagai sumber energi dan bahan baku industri dalam negeri serta sebagai sumber devisa Negara.
2.3.2 Minyak Bumi
Sifat-sifat penting dari minyak bumi serta turunannya adalah
1. Nilai pembakaran yang dinyatakan dalam satuan kilojoule per liter;
2. Bobot jenis yaitu kerapatan cairan tersebut dibagi dengan kerapatan air pada 60 oF (15,6 oC);
3. Titik nyala dari suatu cairan bahan bakar adalah temperatur minimum fluida pada waktu uap yang keluar dari permukaan fluida langsung akan menyala.
4. Titik lumer daari satu produk minyak bumi adalah temperatur terendah pada mana suatu minyak atau produk minyak akan mengalir dii bawah kondisi standar.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran bahan bakar minyak adalah:
  1. Abu yang dihasilkan walaupun sangat sedikit sulit membuangnya;
  2. Beberapa minyak mentah mempunyai sulfur yang cukup tinggi dan proses pembungannya mahal;
  3. Unsur vanadium yang menyebabkan korosi yang cepat dari bahan-bahan ferrous.
2.3.4 Gas Bumi/Alam
Gas alam merupakan salah satu bahan bakar fosil yang terperangkap dalam lapisan batu kapur diatas reservoir minyak bumi.Gas alam mempunyai nilai pembakaran gravimetrik 55.800 kj/kilogram dan nilai pembakaran volumentrik 37.00 kj/m3.
Gas alamm mempunyai kelebihan dibanding dengan minyak
  1. Merupakan bahan paling mudah terbakar dan bercampur dengan udara secara baik,
  2. Dapat terbakar secara bersih dengan sedikit abu,
  3. Mudah transportasinya.
Kekurangannya adalah sulit untuk menyimpan sejumlah besar energi dalam bentuk gas alam. Pemanfaatan gas alam selama ini sebagian besar untuk energi yang berorientasi ekspor. Pemanfaatan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan sekaligus sebagai bahan baku industri yang mempunyai nilai tambah yang tinggi ini perlu di dorong agar dicapai nilai pemanfaatan yang optimal.
2.3.5 Batubara
Sifat-sifat penting dari batubara adalah:
  1. Kadar sulfur.
Sulfur adalah salah satu elemen pembakaran dalam batubara dan menghasilkan energi.Hasil pembakaran yakni CO2 adalah bahan polutan utama bagi atmosfir;
  1. Karakteristik pembakaran harus disesuaikan dengan sistem pembakarannya;
  2. Daya tahan terhadap cuaca yang merupakan suatu ukuran tentang kemampuan batubara tetap berada dalam keadaan terbuka terhadap unsur-unsur lingkungan tanpa mengalami pecah-pecah yang berlebiha;
  3. Indeks dapat digerinda khusus untuk sistem-sistem tenaga yang menggunakan serbuk batubara;
  4. Temperatur pelunakan abu yang merupakan temperatur dimana abu menjadi sangat plastis,beberapa derjat di bawah titik lebur abu;
  5. Nilai pembakaran menunjukan jumlah energi kimia yang terdapat dalam suatu massa atau volume bakar.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran batubara adalah:
  1. Gas CO2 yang dapat menyebabkan penurunan kualitas udara
  2. Abu yang terlepas ke udara jumlahnya lebih besar dari minyak dan gas.
Sebagian besar batubara ditambang secara terbuka, sedang di lain pihak lahan untuk kepentingan lainnya(pertanian, kehutanan, pemukiman, dan lain-lain). Semakin meningkat kepentingan sehingga memerlukan penataan ruang yang baik, karena bila tidak dapat menimbulkan masalah tumpang tindih penggunaan lahan.
    1. Energi Baru
Energi baru adalah energi yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau di kelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudera.

Jumat, 10 Mei 2013

Wawasan nusantara


Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah

  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia

Fungsi

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  • Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu.
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong

Kehidupan ekonomi
1.      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu 
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia

 Daftar perpustakaan

http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Hak Asasi Manusia


Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat ( Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam
  4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
  1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
  1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
        1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
        1. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
  1. Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari: 
a. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
c. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
      1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
      2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
      3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
      4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
  1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Daftar perpustakaan:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://khairul-anas.blogspot.com/2012/05/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia.html


Cinta Tanah Air


A. Latar Belakang
Pengertian cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republic Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air dan bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indonesia masih dijajah oleh belandayang luas negaranya dibangding pulau Bali saja masih luasan pualu Bali. Kita harus sangat berterimakasih kepada para tokoh yang mencetuskan pembentukan organisasi boedi oetomo pada tanggal 20 Mei 1945, para pencetus sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang dicintainya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada dirinya sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.
Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempat tinggal kita, bahkan di manapun kita berada. Misalnya : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di kampus, mewujudkan rasa persatuan dan cinta tanah air dapat kita wujudkan melalui kegiatan-kegiatan sosial, kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bersifat positif, dll. Kkegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dll. Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dll. Dan kegiatan ini seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI. Sebagai genera penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau merugikan masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan Negara.
Pengertian Cinta Tanah Air
Pengertian cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air dan bangsa. Kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indonesia masih dijajah oleh belandayang luas negaranya dibangding pulau Bali saja masih luasan pualu Bali.

Kita harus sangat berterimakasih kepada para tokoh yang mencetuskan pembentukan organisasi boedi oetomo pada tanggal 20 Mei 1945, para pencetus sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang dicintainya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada dirinya sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.

Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempat tinggal kita, bahkan di manapun kita berada. Misalnya : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di kampus, mewujudkan rasa persatuan dan cinta tanah air dapat kita wujudkan melalui kegiatan-kegiatan sosial, kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bersifat positif, dll. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dll. Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dll.

Dan kegiatan ini seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI. Sebagai genera penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau merugikan masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan Negara.

Perlunya Rasa Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, syarat-syarat  pembelaan negara diatur dalam Undang-Undang. Kesadaran cinta tanah air itu pada hakikatnya berbakti kepada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuh kembangkan dalam jiwa setiap individu sejak usia dini yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai. Salah satu cara untuk menumbuh kembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.

Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Oktober 1945. Kemerdekaan itu diperoleh melalui perjuangan dan pengorbanan parada pejuang yang tidak ternilai harganya. Sejak itu, bangsa Indonesia bertekad untuk membela tanah airnya dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Kita tidak boleh lengah sedikit pun karena ancaman akan datang dari berbagai arah. Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkukuh melalui berbagai kegiatan, baaik yang bersifat local, kedaerahan, nasional, maupun internasbional.

Perilaku cinta tanah air dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya memelihara persatuan dan kesatuan dan menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan yang di miliki untuk membangun Negara.

Sekarang kita berada pada masa kemerdekaan. Kita tidak di tuntut memanggul senjata dan maju di medan perang. Namun, perlu di sadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tetep menghadapi rongrongan dan ancaman. Oleh karena itu, kita harus siap menghadapi segala bentuk rongrongan dan ancaman demi kepentingan bangsa dan Negara republik Indonesia.

Sesudah merdeka, kita telah mengalami banyak pemberontakan, di antaranya Peristiwa Mediun pada tahun 1948 dan Gerakan 30 September pada tahun 1965. Penmberontakan tersebut didalangi Partai Komunis Indonesi (PKI). Gerakan PKI bertujuan menghancurkan pemerintahan Nerara Republik Indonesia yang sah.

Untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali, kita harus mampu menahan diri dan jangan mudah terhasut oleh ajakan yang belum tentu kebenaranya. Kita harus mampu mencegah perilaku yang mengarah pada perpecahan, adu domba, menfitnah, membuat keonaran, kejahatan,dan melanggar hukum. Untuk mengisi kemerdekaan pemerintah melaksanakan pembangunan nasional. Setiap warga Negara harus turut serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal melalui berbagai kegiatan dengan bidangnya masing-masing.

Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional di antaranya rajin belajar bagi pelajar, bekerja dengan tekun sesuai keahlianya, membayar pajak, memelihara hasil pembangunan, dan menciptakan situasi aman dan damai. Kegiatan masyarakat sangat beragam. Kegiatan tersebut hendaknya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan wujud cinta tanah air dan bangsa. Ciri-ciri cinta tanah air diantaranya rela berkorban untuk tanah air dan bangsa; bangga berbangsa, berbahasa, dan bertanah air Indonesia; giat dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang; dan ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan.

Semangat cinta tanah air perlu terus dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjamin. Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya Negara akan aman dan damai, pembangunan dapat berjalan lancer, dan pendapatan Negara akan meningkat. Manfaat tersebut kita sendiri yang merasakan. Kita akan merasa aman da damai serta kesejahteraan hidup meningkat.

Jika cinta tidak terbina pada diri setiap warga maka Negara akan mudah dilanda kekacauan, pembangunan tidak behasil, pendapatan Negara menurun, da pada akhirnya ingkat kesejahteraan dan kesehatan warga sendiri yang akan hancur.

Cita-cita untuk mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila perlu terus diperjuangkan. Cinta tanah air bukan untuk dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai kegiatan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing. Seorang pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang, pegawai negeri, karyawan, atau pejabat tinggi harus berperilaku mencintai tanah air. Cinta tanah air diartikan suatu sikap yang mementingkan kepentingan bangsa dan Negara serta rela berkorban demi kejayaan bangsa dan Negara.

Wujud Cinta Tanah Air
·        Bangga menjadi orang Indonesia
Tidak ada yang lebih menbanggakan selain menjadi orang Indonesia, Negara yang diakui orang karena keramahan rakyatnya.kekayaan alam dan budayanya. Lihat saja setiap tahun bahkan hari atau minggu turis asing dari berbagai mancanegara berlomba-lomba datang untuk berlibur ke Indonesia. Mereka selalu menganggap Indonesia itu eksotis. Bayingkan, mereka bahkan rela terbang jauh-jauh hanya untuk menikmati keindahan
panorama alam Indonesia. Jadi kita sebagai warga Negara Indonesia sangat rugi kalo kita yang tinggal sedekat ini belum pernah menikmati atau melihat kekayaan alam sendiri.

·        Melestarikan Budaya Dan Adat Istiadat
Concertoholics pasti diantara kita ada yang tahu kalo para wanita di India lebih bangga mengenakan Sari mereka daripada baju casual sehari - hari. Belakangan trend Sari justru ikut menjamur di Indonesia dengan fashion ala bohemiannya yang sempet booming beberapa waktu lalu. Jadi , sebenarnya kita juga bisa melakukan hal yang sama. Indonesia kan terkenal akan batik - batiknya yang indah dan kebaya - kebayanya yang feminis. Lihat saja sekarang, sudah batik bahkan sudah menjadi must have item di setiap lemari para pecinta mode di indonesia. Nah, siapa tahu ini justru juga akan menjadi trend yang berlaku di luar negeri seperti trend bohemian yang sempat booming di Indonesia. Pakaian hanya salah satu contohnya, masih banyak lagi kekayaan budaya kita yang dapat kita kembangkan hingga membuat decak kagum dunia Internasional.

·        Menggunakan Produk Lokal
Belakangan ini barang-barang impor begitu merajai pasar retail & grosir sehingga barang produksi dalam negeri malah tidak punya tempat di negeri sendiri karena kalah bersaing. Coba kalo kita lihat, beragam barang import menghiasi kita. Mulai dari ponsel, notebook, pakaian sampai makananpun, kita tidak terlepas dari barang import. Ini menyedihkan. Karena sebetulnya banyak dalam negeri yang bagus - bagus dengan kualitas yang bahkan lebih menjanjikan daripada produk luar negeri. Oleh karena itu, ayo Concertoholics, mari kita galakkan penggunaan produk produk dalam negeri. Selain memang bagus kualitasnya, kita juga akan membantu perekonomian dan pengangguran - pengangguran yang semakin banyak sejak industri dalam negeri gulung tikar.

·        Hemat Energi
Banyak sekali cara yang bisa kita lakukan untuk menghemat energi, salah satunya dengan menghemat listrik. Kenapa harus hemat listrik? Karena untuk mengaktifkan listrik di Indonesia, PLN kita masih menggunakan BBM yang belakangan ini sudah semakin berkurang jumlahnya. Nah, kalo kita tidak melakukan penghematan dari sekarang, BBM ini bisa habis lho. Nah ngeri kan kalo sampai itu terjadi? Pada akhirnya kalo BBM habis, kita justru tidak akan bisa menikmati listrik lagi. Hii, ngeri!! Selain membantu bangsa sendiri, dengan penghematan listrik, kita pun sudah membantu upaya dunia dalam kampanye global warming yang belakangan sedang sangat gencar aksinya.

·        Harumkan Nama Bangsa
Mengharumkan nama bangsa tidak sesulit yang kita bayangkan. Mengharumkan nama bangsa tidak selalu harus dari hal-hal yang susah. Kita sebagai warga tidak harus bahwa kita harus mengusai Kimia, Biologi, Matematika ataupun pelajaran yang sangat susah kita kuasai, untuk mengharumkan nama bangsa kita sesuaikan saja dengan bakat dan minat masing-masing, asalkan dilakukan dengan serius dengan begitu kita akan terasa dan bukan tidak munngkin kalau disuatu saat nanti kita yang dengan bakat kita, kita akan mengharunkan nama bangsa.
·        Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
·        Membantu mewujudkan ketertiban dan ketemtraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.
·        Ikut membela serta mempertahankan kedaulatan kemerdekaan bangsa dan Negara
·        Menghormati symbol-simbol Negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, dll.
·        Menghormati upacara bendera sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
Saran Dan Kesimpulan
      Sikap cinta tanah air perlu ditanamkan sejak usia dini, agar sebagai generasi penerus bangsa dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan menghindari penyimpangan-penyimpangan sosial yang dapat merusak norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.Walau bagaimanapun, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya dan kelebihannya,sebenarnya sangat banyak yang dapat kita banggakan dari tanah air kita sendiri,tapi sayangnya karena kita sudah banyak mengenal berbagai Negara,dan kita juga mengetahui bagaimana Negara-negara itu berkembang,jadi banyak yang berfikir dari kita,bahwa Negara kita ini amat tertinggal jauh dari Negara lain

d   Daftar perpustaakaan:
a  /http://aisardi.blogdetik.com/cinta-tanah-air
llj  http://fyusrizal.blogspot.com/2013/04/cinta-tanah-air.html
k  http://icoz.blogspot.com/2012/04/cinta-tanah-air.html
ll
j
ll
d      



d